Sidang di pengadilan di Kota Cologne, sebelah Barat Jerman, akhirnya memutuskan melarang praktik sunat terhadap bocah laki-laki lantaran dianggap membahayakan tubuh. Keputusan itu dibacakan kemarin, seperti dilansir dari stasiun televisi Al Arabiya, Rabu (27/6).
"Anak memiliki hak penuh atas apa yang dia bakal lakukan terhadap tubuhnya dan orang tua tidak bisa mencampurinya," begitu bunyi putusan itu saat dibacakan hakim yang tidak disebutkan namanya.
Alhasil kaum Yahudi Jerman berang dengan keputusan pengadilan itu. Kepala Komite Sentral Yahudi Jerman, Dieter Graumann, mengatakan hal itu merupakan campur tangan negara dan mengubah privasi hak umat beragama buat menjalankan ibadah. "Sunat yang dilakukan kepada anak laki-laki merupakan bagian tak terpisahkan dalam ritual agama Yahudi dan sudah dilakukan sejak berabad lalu," kata Dieter.
Pengadilan Cologne menetapkan keputusan itu lantaran satu orang bocah laki-laki muslim tidak disebutkan namanya mengalami pendarahan hebat dan dirawat di rumah sakit, beberapa hari setelah dibawa kedua orang tuanya ke dokter buat disunat.
Sang dokter kemudian ditahan dan disidang dengan alasan membahayakan tubuh dan mengancam keselamatan anak itu. Tetapi dokter itu kemudian dibebaskan dari tuntutan karena pengadilan juga bingung mengenakan sanksi buat dokter itu.
Setelah gagal menjerat dokter, pengadilan mulai membidik buat menghapus hak orang tua menyunat anak mereka. Pengadilan beralasan tubuh anak berubah dan rusak setelah disunat. Maka dari itu mereka mewajibkan sunat harus atas kemauan anak, jika bocah lelaki tidak mau disunat maka orang tua tidak boleh memaksa. Tetapi pengadilan menetapkan sunat tidak dilarang jika dilakukan atas dasar kesehatan.
Namun, pendapat berbeda disuarakan oleh pakar hukum Universitas Passau, Jerman, Holm Putzke. Dia menganggap putusan pengadilan itu penting dan menjadi pijakan hukum buat semua dokter melakukan praktik sunat. Dia menambahkan ketetapan bukan bermaksud anti-Yahudi atau tidak toleran terhadap umat Islam.
Sebelum pengadilan Cologne mengeluarkan keputusan kontroversial itu, ribuan bocah lelaki di Jerman disunat tiap tahun, terutama di wilayah mayoritas Muslim dan Yahudi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan satu dari tiga lelaki di bawah 15 tahun pasti sudah disunat. Di Amerika Serikat, sunat dilakukan atas dasar kesehatan.
"Anak memiliki hak penuh atas apa yang dia bakal lakukan terhadap tubuhnya dan orang tua tidak bisa mencampurinya," begitu bunyi putusan itu saat dibacakan hakim yang tidak disebutkan namanya.
Alhasil kaum Yahudi Jerman berang dengan keputusan pengadilan itu. Kepala Komite Sentral Yahudi Jerman, Dieter Graumann, mengatakan hal itu merupakan campur tangan negara dan mengubah privasi hak umat beragama buat menjalankan ibadah. "Sunat yang dilakukan kepada anak laki-laki merupakan bagian tak terpisahkan dalam ritual agama Yahudi dan sudah dilakukan sejak berabad lalu," kata Dieter.
Pengadilan Cologne menetapkan keputusan itu lantaran satu orang bocah laki-laki muslim tidak disebutkan namanya mengalami pendarahan hebat dan dirawat di rumah sakit, beberapa hari setelah dibawa kedua orang tuanya ke dokter buat disunat.
Sang dokter kemudian ditahan dan disidang dengan alasan membahayakan tubuh dan mengancam keselamatan anak itu. Tetapi dokter itu kemudian dibebaskan dari tuntutan karena pengadilan juga bingung mengenakan sanksi buat dokter itu.
Setelah gagal menjerat dokter, pengadilan mulai membidik buat menghapus hak orang tua menyunat anak mereka. Pengadilan beralasan tubuh anak berubah dan rusak setelah disunat. Maka dari itu mereka mewajibkan sunat harus atas kemauan anak, jika bocah lelaki tidak mau disunat maka orang tua tidak boleh memaksa. Tetapi pengadilan menetapkan sunat tidak dilarang jika dilakukan atas dasar kesehatan.
Namun, pendapat berbeda disuarakan oleh pakar hukum Universitas Passau, Jerman, Holm Putzke. Dia menganggap putusan pengadilan itu penting dan menjadi pijakan hukum buat semua dokter melakukan praktik sunat. Dia menambahkan ketetapan bukan bermaksud anti-Yahudi atau tidak toleran terhadap umat Islam.
Sebelum pengadilan Cologne mengeluarkan keputusan kontroversial itu, ribuan bocah lelaki di Jerman disunat tiap tahun, terutama di wilayah mayoritas Muslim dan Yahudi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan satu dari tiga lelaki di bawah 15 tahun pasti sudah disunat. Di Amerika Serikat, sunat dilakukan atas dasar kesehatan.
No comments:
Post a Comment