Headlines News :
Home » » Definisi Dan Contoh Talfiq Antar Madzhab

Definisi Dan Contoh Talfiq Antar Madzhab

Written By Anonymous on Monday, July 23, 2012 | 8:34 AM

A. Pengertian

1. Bahasa

Secara bahasa, kata talfiq  (تلفيق) itu bermakna adh-dhammu (الضمُّ)  dan  al-jam’u  (الجَمْعُ). Dalam  bahasa  Indonesia  keduanya dengan mudah kita maknai sebagai menggabungkan. Dalam penggunakan bahasa Arab, ketika kita menyebut  lafqu at-tsaubi (لفق الثوب), bermakna menggabungkan dua ujung kain  dengan  ujung  kain  yang  lain  dengan  jahitan.  Kata  at-tilfaq  (التِلفاق)  bermakna  dua  pakaian  yang  digabungkan menjadi  satu.  Dan  ungkapan  talafuq  al-qaum  (تلافق القوم)bermakna bertemunya suatu kaum.[1]Sehingga  istilah  talfiq  antar  mazhab  bisa  kita  pahami secara etimologis sebagai penggabungan mazhab.

2. Istilah

Namun  secara  terminologis,  ternyata  kita  tidak menemukan  definisi  talfiq  ini  dari  para  ulama  fiqih  klasik. Kitab-kitab  fiqih  dan  ushul  fiqih  klasik  ternyata  tidak mencantumkan  pembahasan  tentang  talfiq  ini.  Barangkali kalau  kita  analisa,  di  masa  para  ulama  dan  kitab-kitab  itu ditulis, fenomena talfiq ini belum terjadi.  Kita  hanya  menemukan  terminologi  talfiq  dari  ulama dan  kitab-kitab  yang  sudah  agak  jauh  dari  masa  awal pertumbuhan  ilmu  fiqih.  Dan  itupun  ternyata  para  ulama agak berbeda pendapat ketika membuat definisi dari  at-talfiq baina al-mazahib ini. Maka kita perlu sedikit lebih menelurusi tentang apa pandangan masing-masing ulama yang mewakili masing-masing pendapat tentang hal ini, agar jangan sampai pembicaraan  kita  menjadi  tidak  objektif  alias  tidak nyambung. Syeikh Muhammad Said Albani (bukan Nashiruddin Al-Albani)  di  dalam  kitab  Umdatu  At-Tahqiq  fi  At-Taqlid  wa At-Talfiq mendefinisikan bahwa talfiq adalah[2] :

الإتيان بكيفية لا يقول بها مجتهد

 Mendatangkan  suatu  metode  yang  tidak  pernah  dikatakan oleh para mujtahid Sebagian  ulama  yang  lain  seringkali  mendefinisikan talfiq dengan tatabu’ ar-rukhash :[3]

تتبع الرخص عن الهوى

Mencari keringanan karena hawa nafsu
Yang dimaksud dengan mencari keringanan maksudnya adalah keringan hukum atau fatwa, di antara sekian banyak pendapat para ulama.  Pendefinisian  ini  memang  tidak  terlalu  salah,  namun sebenarnya  mencari  keringanan  dengan  motivasi  dorongan hawa  nafsu  hanyalah  salah  satu  bentuk  atau  sebagian  dari talfiq.  Karena  boleh  jadi  seorang  mujtahid  mencari keringanan  dalam  hukum  dengan  menggunakan  dalil  yang sekiranya  meringankan kesimpulan  hukum,  namun motivasinya  tidak  selalu  harus  karena  hawa  nafsu.  Ada motivasi-motivasi yang lain yang bisa diterima secara syariah dalam hal talfiq ini.
Definisi  yang  mungkin  bisa  dijadikan  pegangan  untuk sementara ini adalah : [4]

التقليد المركب من مذهبين فأكثر في مسألة عملية واحدة

Taqlid yang dibentuk dari dua mazhab atau lebih menjadi satu bentuk ibadah atau muamalah. Definisi ini sudah jauh lebih lengkap, karena mencakup semua unsure dalam talfiq.

a. Taqlid

Pada  hakikatnya  melakukan  talfiq  adalah  melakukan taqlid.  Namun  kalau  biasanya  seseorang  bertaqlid  kepada satu mazhab saja, dalam hal ini orang yang melakukan talfiq itu bertaqlid kepada dua atau lebih dari mazhab fiqih. Orang  yang  melakukan  talfiq  pada  hakikatnya  tidak melakukan  ijtihad,  karena  ijtihad  adalah  sebuah  pekerjaan yang  besar,  membutuhkan  keahlian  yang  tidak  sedikit,   membutuhkan  waktu,  tenaga  dan  riset  yang  panjang,  serta hanya  mungkin  dilakukan  oleh  mereka  yang  ekspert  di bidang ijtihad.[5]
Seorang yang melakukan talfiq hanya melakukan taqlid, tidak  lebih  dari  itu.  Dia  tidak  menciptakan  fatwa  mazhab sendiri,  melainkan  menggabung-gabungkan  fatwa-fatwa  di dari berbagai mazhab.

b. Yang Dibentuk Dari Dua Mazhab Atau Lebih

Sumber  talfiq  adalah  pendapat-pendapat  yang  ada  di dalam  beberapa  mazhab,  minimal  ada  dua  mazhab  yang pendapat-pendapatnya diambil lalu mengalami remake ulang. Dalam bahasa teknologi, talfiq mirip dengan melakukan kanibalisme  antara  spare  part  dari  suatu  mesin.  Harddisk komputer  yang  sudah  rusak,  mungkin  datanya  masih  bisa diselamatkan, dan teknisnya dengan melakukan kanibalisasi dari beberapa harddisk menjadi satu. Hanya saja talfiq mazhab dengan kanibalisasi spare part tetap  berbeda.  Sebab  mazhab  yang  dijadikan  sumber  talfiq  tidak  dalam  kondisi  rusak,  malah  sebalinya,  justru  mazhab itu dalam keadaan yang paling baik. Sedangkan kanibalisasi spare  part  biasanya  dilakukan  ketika  suatu  benda  telah mengalami kerusakan, bahkan sudah dinyatakan mati total.
Namun oleh tukang reparasi, benda-benda yang sudah mati itu  dibongkar,  lalu  diakali  sedemikian  rupa,  dipreteli  spare partnya,  siapa  tahu  ada  bagian  tertentu  yang  masih  bisa dipakai.  Keberhasilan  melakukan  kanibalisasi  ini  juga  tidak pernah  bisa  dijamin.  Kalau  lagi  beruntung,  tentu  ada manfaatnya.  Tetapi  seringkali  kanibalisasi  tidak  ada gunanya.
c. Dalam Masalah Ibadah atau Muamalat
Talfiq  hanya  dilakukan  di  wilayah  praktek  fiqih  yang wilayah ibadah  atau  muamalah  fiqhiyah,  bukan  di  wilayah aqidah dan prinsip fundamental agama.Dalam  hal  ini,  setiap  satu  jenis  ibadah  tertentu,  pasti memiliki  rukun,  syarat  dan  ketentuan.  Dan  kenyataannya, setiap mazhab merumuskan rukun dari suatu ibadah dengan ketentuan yang berbeda-beda.

B. Batasan Talfiq

Dengan  melihat  definisi  di  atas,  maka  sebuah  talfiq  itu adalah  tindakan  yang  dilakukan  oleh  seseorang  selama masih  berada  di  dalam  batas-batas  tertentu.  Bila  berada  di luar batas itu, meski pun ada kemiripan namun tindakan itu tidak dianggap sebagai talfiq. Dan batas-batas itu adalah :

1. Wilayah Ijtihad

Apa  yang  ditalfiq  itu  adalah  masalah-masalah  yang bersifat  ijtihadiyah  dalam  urusan  masalah  fiqhiyah.  Suatu masalah yang dimungkinkan para ulama memang berbeda-beda dalam hasil ijtihad mereka, karena tidak ada dalil ataunash yang qathi secara dilalah. Maka  kita  tidak  mengenal  istilah  talfiq  dalam  masalah i’tiqadiyah  atau  wilayah  yang  masuk  ke  dalam  urusan fundamental  aqidah.  Talfiq  juga  tidak  dilakukan  dalam masalah yang sudah qath’i baik secara tsubut atau pun secara dilalah.  Misalnya  masalah  yang  sudah  menjadi  ijma’  paraulama,  seperti  bahwa  shalat  lima  waktu  itu  hukumnya fardhu ‘ain, tidak ada istilah talfiq di dalamnya.

2. Bukan Pindah Mazhab

Talfiq  itu  mencampur,  mengaduk  dan  mengoplos beberapa  pendapat  fiqih  dari  beberapa  mazhab.  Maka seorang  yang  pindah  mazhab  atau  berganti  mazhab,  baik untuk  sementara  atau  untuk  seterusnya,  tidak  dikatakan melakukan talfiq. Sebagai  contoh  sederhana,  seseorang  yang  bermazhab Asy-syafi’iyah ketika pergi haji ke Baitullah untuk sementara mengganti  mazhabnya  menjadi  mazhab  Al-Hanafiyah, khususnya  dalam  hal  sentuhan  kulit  antara  laki-laki  dan perempuan  yang  bukan  mahram  tanpa  pelapis.  Di  dalam mazhab  Asy-Syafi’iyah,  sentuhan  itu  membatalkan  wudhu, sementara di dalam mazhab Al-Hanafiyah sentuhan itu tidak membatalkan wudhu’.  Maka orang ini tidak dikatakan melakukan talfiq, karena tidak  tidak  melakukan  pencampuran  mazhab,  tetapi  dia berpindah  mazhab,  meski  hanya  bersifat  sementara  dan hanya pada satu masalah saja. Ketika  Al-Imam  Asy-Syafi’ie  rahimahullah  menciptakan mazhab  baru,  setelah  sebelumnya  beliau  telah  menciptakan mazhab yang lama, maka bila ada seorang pemeluk mazhab Asy-Syafi’yah  berpindah  ke  mazhab  Asy-Syafi’iyah  yang baru, dia tidak dikatakan melakukan talfiq. Karena dia tidak mencampur  mazhab  lama  dengan  mazhab  baru  untuk digabungkan menjadi satu.

3. Dalam Satu Masalah

Talfiq itu berarti mencampur dari dua sumber atau lebih, namun  pencampuran  itu  dilakukan  di  dalam  satu  masalah ibadah atau muamalah. Maka  orang  yang  shalatnya  ikut  mazhab  Asy-syafi’iyah tapi  puasanya  menganut  mazhab  Al-Malikiyah,  tidak dikatakan  mencampur  mazhab.  Sebab  pencampuran  itu terjadi  pada  dua  masalah  yang  berbeda  dan  terpisah  serta tidak saling berpengaruh.Talfiq hanya terjadi manakala pencampuan itu dilakukan di dalam satu masalah yang sama, atau dua masalah tetapi saling terkait.

C. Contoh Talfiq

Untuk lebih menjelaskan apa yang dimaksud dengan talqif antara mazhab sebagaimana batasan dan syarat di atas, tidak ada  salahnya  Penulis  memberikan  beberapa  contoh  yang lebih  implementatif  dari  keseharian  kita  dalam  beribadah atau bermuamalah.

1. Masalah Wudhu

Dalam  mazhab  Asy-Syafi’iyah,  asalkan  sebagian  kepala atau beberapa helai rambut telah basah, maka hal itu sudah dianggap sah dalam mengusap kepala sebagai rukun wudhu. Sedangkan  di  dalam  mazhab  Al-Hanafiyah,  yang  disebut mengusap kepala itu haruslah seluruh kepala. Sementara,  di  dalam  mazhab  Asy-Syafi’iyah,  seorang laki-laki yang menyentuh kulit perempuan ajnabiyah (bukan mahram)  tanpa  alas  atau  pelapis,  dianggap  telah  batal wudhu’nya.  Sedangkan  mazhab  Al-Hanabilah  tidak demikian,  karena  batalnya  wudhu  hanya  bila  terjadi hubungan suami istri.
Bentuk  talfiq  dalam  hal  ini  adalah  ketika  seseorang dalam  wudhu  mengambil  sebagian  mazhab  Asy-Syafi’iyah dan sebagian lagi dari mazhab Al-Hanabilah. Misalnya, dia mengatakan  bahwa  cukuplah  mengusap  beberapa  helai rambut  sebagai  bentuk  mengusap  kepala  (mazhab  Asy-Syafi’iyah), namun berpendapat bahwa sentuhan kulit antara laki-laki  dan  perempuan  ajnabiyah  tidak  membatalkan wudhu’ (mazhab Al-Hanafiyah). Seandainya  bentuk  wudhu  yang  baru  diciptakan  ini disodorkan  kepada  masing-masing  mazhab,  yaitu  kepadamazhab  Asy-Syafi’iyah  dan  mazhab  Al-Hanafiyah,  pastilah kedua  mengatakan  bahwa  wudhu  hasil  talfiq  itu  tidak bisa diterima. Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan tidak diterima, karena  orang  itu  telah  batal  menyentuh  kulit  wanita  tanpa alas,  sedang  mazhab  Al-Hanafiyah  mengatakan  wudhu  itu tidak sah, karena tidak seluruh kepala kena air.

2. Masalah Rukun Nikah

Dalam  mazhab  Al-Hanabilah,  sebuah  pernikahan  tidak mensyaratkan  harus  ada wali,  khususnya  bagi  wanita  yang sudah pernah menikah sebelumnya. Dalam mazhab Al-Malilkiyah, sebuah pernikahan sudah dianggap sah meskipun tidak ada saksi-saksi. Dan  dalam  pandangan  mazhab  Asy-Syafi’iyah, seandainya  seorang  istri  ridha  tidak  diberi  mahar,  maka pernikahan tetap sah hukumnya. Ketiga  pendapat  yang  berbeda  itu  kalau  ditalfiq,  akan menjadi  sebuah  model pernikahan  baru  tapi  pernikahan ‘jadi-jadian’.  Dan  sudah  bisa  dipastikan  bahwa  semua mazhab  pasti  akan  menolak  model  pernikahan  seperti  ini, karena  dalam  sudut  pandang  masing-masing  mazhab, pernikahan  itu  tidak  sah.  Pernikahan  model  begini  para prinsipnya  sama  saja  dengan  sebuah  perzinaan,  namun dengan mengatas-namakan pernikahan. Dan ini adalah salah satu contoh talfiq yang unik.

3. Masalah Talak

Istri yang ditalak untuk yang ketiga kalinya tentu tidak bisa  langsung  dinikahi  kembali,  karena  harus  menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Namun dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, bila wanita menikah dengan seorang anak  laki-laki  yang  baru  berumur  9  tahun  dan  sempat melakukan hubungan suami istri, maka hubungan suami istri itu sah sebagai hal yang menghalalkan. Dan  bila  digabung  dengan  pendapat  mazhab  Al-Hanabilah, bila anak kecil itu mentalaknya, maka wanita itu tidak  membutuhkan  masa  iddah.  Sehingga  suaminya  yang pertama  sudah  bisa  menikahinya  kembali.  Penggabungan dua hal ini disebut dengan talfiq.

4. Masalah Mabit di Muzdalifah

Dalam  pandangan  mazhab  Asy-Syafi’iyah,  jamaah  haji wajib  bermalam  di  Musdalifah  dalam  arti  turun  dari  unta atau  kendaraan,  hingga  terbit  fajar,  tidak  ubahnya  seperti wuquf  di  padang  Arafah.  Ibadah  ini  posisinya  adalah kewajiban  dalam  haji  namun  bukan  rukun.  Sehingga  kalau seseorang meninggalkan bermalam di Muzdalifah itu itu, dia diharuskan  membayar  denda  (dam),  yaitu  menyembelih seekor kambing. Sedangkan  di  dalam  mazhab  Al-Hanafiyah,  mabit  di Muzdalifah  itu  hukumnya  sunnah,  bukan  wajib  apalagi rukun. Dan  masih  banyak  lagi  contoh-contoh  kongkrit  tentang talfiq antar mazhab yang kita saksikan di tengah masyarakat.



[1] Kamus Al-Muhith hal. 849
[2] Umdatu At-Tahqiq fi At-Taqlid wa At-Talfiq, hal. 91
[3] Al-Mishbah fi Rasmi Al-Mufti wa Manahij Al-Ifta’, hal. 461
[4] Dr.  Ghazi  bin Mursyid  bin  Khalaf Al-Atibi,  At-Talfiq  Baina Al-Mazahib  wa  ‘Ilaqatuhu  bi Taysir Al-Fatwa, hal. 10
[5] Lawan  dari  melakukan  taqlid  adalah  melakukan  ijtihad,  yang  hanya  dibenarkan  bila seseorang sudah punya ilmu dan kapasitas tertentu yang diakui secara paten sebagai mujtahid.  Ibarat  pekerjaan  mengobati  orang  sakit,  meski  semua  orang  boleh  saja mengusahakan penyembuhan lewat berbagai macam cara, namun secara paten bahwa yang boleh melakukan proses penyembuhan secara profesional hanyalah mereka yang berstatus  sebagai  dokter  dan  sudah  mendapat  izin  praktek.  Tujuannya  tentu  untuk menjaga  standar  mutu  pengobatan  dan  penyembuhan  itu  sendiri,  agar  tidak  terjadi kesalahan  yang  fatal,  dengan  menyerahkan  suatu  pekerjaan  kepada  mereka  yang bukan ahlinya.
Oleh: Ahmad Sarwat Lc, Fikih Online
Raih Amal shalih sebarkan ini :

Silahkan berkomentar

Gunakan sopan santun sebagai tanda orang yang berakhlaq baik

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Islamic Defenders Community - All Rights Reserved
Islamic Defenders Community | Komunitas Pembela Islam