Headlines News :
Home » » Hasil Ijtima' Ulama IV: Masalah Fikih Kontemporer - II

Hasil Ijtima' Ulama IV: Masalah Fikih Kontemporer - II

Written By Anonymous on Monday, July 23, 2012 | 6:54 PM

HASIL IJTIMA' ULAMA IV
MASAIL FIQHIYYAH MU'ASHIRAH
(Masalah fikih kontemporer)
KOMISI B-2
TEMA PEMBAHASAN:
1. Dana Talangan Haji
2. Status Kepemilikan Setoran BPIH
3. Hukum Penempatan Dana BPIH di Bank Konvensional
4. Formalin, Boraks dan Bahan Kimia
5. Status Hukum Tanah Masjid
6. Shalat Jumat di gedung serbaguna
7. Vasektomi

I
DANA TALANGAN HAJI

DAN  ISTITHA’AH UNTUK MENUNAIKAN HAJI

KETETAPAN HUKUM
1. Hukum pembiayaan pengurusan haji oleh lembaga keuangan syariah adalah boleh (mubah/ja’iz) dengan syarat mengikuti/taat pada dhawabith yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, yang ketentuannya antara lain : LKS hanya mendapat ujrah (fee/upah) atas jasa pengurusan haji,  sedangkan qardl yang timbul sebagai dana talangan haji tidak boleh dikenakan tambahan.
2. Istitha’ah adalah syarat wajib haji (bukan syarat sah haji),  Upaya untuk mendapatkan porsi haji dengan cara memperoleh dana talangan haji dari LKS adalah boleh,  karena hal itu merupakan usaha/kasab/ ikhtiar dalam rangka menunaikan haji. Namun demikian, kaum muslimin tidak sepatutnya memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah  haji sebelum benar-benar istitha’ah dan tidak dianjurkan untuk memperoleh dana talangan haji terutama dalam kondisi antrian haji yang sangat panjang seperti saat  ini. Sebaiknya yang bersangkutan tidak menunaikan ibadah haji sebelum pembiayaan talangan haji dari LKS dilunasi.
3. Pihak pemberi dana talangan haji wajib melakukan seleksi dan memilih nasabah penerima dana talangan haji tersebut dari sisi kemampuan finansial, standar penghasilan, persetujuan suami/istri serta tenor pembiayaan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin tidak terabaikannya kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab nasabah seperti nafkah keluarga.
4. Pemerintah c/q Bank Indonesia boleh memberlakukan kebijakan pembatasan kepada perbankan dalam menyalurkan pembiayaan dana talangan haji bila diperlukan.
REKOMENDASI
1.  Kepada Bank Indonesia Meningkatkan pengawasan pelaksanaan

2. mengingat bahwa saat ini  jumlah waiting list sudah sangat panjang maka Kegiatan MLM Haji


II
STATUS KEPEMILIKAN DANA SETORAN BPIH
YANG MASUK DAFTAR TUNGGU (WAITING LIST)



KETETAPAN HUKUM
1. Dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya  termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon jamaah haji); oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon jamaah haji yang bersangkutan gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon jama’ah haji atau ahli warisnya.
2. Dana setoran haji calon jamaah yang termasuk daftar tunggu yang terdapat dalam rekening Menteri Agama, selayaknya ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif serta dikelola dengan mitigasi risiko yang tinggi; oleh karena itu, atas nama pemilik, pemerintah disilakan mentasharrufkan dana tersebut pada sektor yang halal; yaitu sektor yang terhindar dari maisir, gharar, riba, dan lain-lain; membiarkan dana tersebut mengendap dalam rekening pemerintah tidaklah termasuk perbuatan bijak dan baik;
3 . Dana hasil tasharruf adalah milik calon jamaah haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon jamaah haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata); sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan (ujrah) yang wajar/tidak berlebihan sebagai dijelaskan dalam hadits ibn Umar tentang hak pengelola wakaf.


III
HUKUM PENEMPATAN DANA BPIH PADA BANK KONVENSIONAL



KETETAPAN HUKUM
1. Dana BPIH tidak boleh (haram) ditempatkan di bank-bank ribawi (konvensional); karena haji adalah perbuatan ibadah yang suci yang harus terhindar dari yang haram dan syubhat;
2. Dana BPIH seharusnya ditempatkan oleh pemerintah pada bank-bank syariah; karena bank-bank syariah beroperasi sesuai syariah yang substansi/ruhnya sejalan dalam mendukung kesucian ibadah haji (karena terhindar dari transaksi yang diharamkan; dan mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah;



IV
FORMALIN DAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA UNTUK PANGAN
KETENTUAN HUKUM
1. Dalam hal makanan, Islam mewajibkan umatnya mengonsumsi yang halal dan thayyib. Sebaliknya, mengharamkan untuk mengonsumsi yang haram atau yang membayakan kesehatan atau jiwa.
2. Penggunaan bahan kimia yang berbahaya untuk pangan antara lain formalin, boraks , rhodamin B, methanil yellow, dan amarant adalah haram hukumnya. Keharaman tersebut karena dua hal : Pertama, perbuatan dalam bentuk melakukan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain/konsumen, dalam hal ini membahayakan kesehatan, bahkan nyawa orang lain. Kedua, ada unsur pembohongan/kizib dan pengkelabuan/pengkhianatan (tadlis /ghisy) dalam jual beli yang dilakukannya terhadap konsumen.   Kedua hal tersebut jelas haram hukumnya.
Pelaku usaha pangan yang menggunakan bahan kimia berbahaya adalah berdosa dan termasuk dosa besar apabila menjadi penyebab kematian konsumen. Dalam hal ini pelakunya dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

REKOMENDASI
1. Menghimbau pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pengganti dari bahan-bahan kimia berbahaya tersebut, seperti pembangunan pabrik-pabrik es yang bersubsidi agar terjangkau oleh pedagang dan konsumen ekonomi lemah.
2. Melakukan penyuluhan terpadu kepada masyarakat akan bahaya penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut dalam produk pangan.
3. Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pengusaha pangan dan pihak-pihak yang terkait dengan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut.
4. Meminta pemerintah meningkatkan penelitian tentang bahan alternatif pengawet aman konsumsi.
5. Menghimbau pemerintah agar mensosialisasikan bahan pengawet yang aman untuk dikonsumsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta memfasilitasi sarana dan prasarana.




V
STATUS  TANAH MASJID


A. KETENTUAN HUKUM
1. 1. Tanah masjid wajib berstatus wakaf, maka tanah masjid yang belum berstatus wakaf harus diusahakan untuk disertifikasi wakaf.
2. 2. Peruntukan harta benda wakaf dan status tanah wakaf tidak boleh diubah kecuali dengan syarat-syarat tertentu yang disebut dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ketiga tahun 2009.
B. REKOMENDASI
1. Agar umat Islam Indonesia memahami hukum fikih wakaf dan peraturan perundang-undangan tentang wakaf, ulama, cendekiawan dan organisasi kemasyarakatan Islam lebih meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang wakaf kepada masyarakat.
2. Agar  Pemerintah bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia lebih meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang wakaf kepada masyarakat.
3. Biaya sertifikasi tanah wakaf ditanggung oleh Negara melalui kementrian agama.




VI
SHALAT JUMAT DI GEDUNG SERBAGUNA


A. KETENTUAN HUKUM
Shalat Jumat dapat dilakukan di gedung serbaguna, seperti aula kantor, area pabrik, basement mall dan hotel apabila tidak ada masjid di sekitar tempat tersebut, atau ada masjid tetapi terbatas dan tidak bisa menampung jamaah secara keseluruhan atau sulitnya transportasi guna mencapai masjid terdekat.

B. REKOMENDASI
Menghimbau kepada pengelola gedung perkantoran, pabrik, mall dan hotel yang memiliki pegawai mayoritas muslim untuk menyediakan tempat khusus yang dapat digunakan untuk sarana ibadah shalat, seperti mushalla sekalipun di area parkir yang dapat diperluas – menggunakan area parkir tersebut– saat dilaksanakannya shalat Jumat.


VII
VASEKTOMI



KETENTUAN HUKUM
Vasektomi hukumnya haram, kecuali :  (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at (b) tidak menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan/atau (e) tidak dimasukkan ke dalam program dan  methode kontrasepsi mantap .
Raih Amal shalih sebarkan ini :

Silahkan berkomentar

Gunakan sopan santun sebagai tanda orang yang berakhlaq baik

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Islamic Defenders Community - All Rights Reserved
Islamic Defenders Community | Komunitas Pembela Islam