Pages

Monday, July 23, 2012

Hasil Ijtima' Ulama IV : Masalah Fikih Kontemporer - I

HASIL SIDANG KOMISI B-1


MASAIL FIQHIYYAH MU’ASHIRAH
IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA IV
Tema:

1. TALAK DI LUAR PENGADILAN
2. PERAMPASAN ASET MILIK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
3. TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
4. HUKUMAN BAGI PENGEDAR DAN PENYALAHGUNA NARKOBA
5. NIKOTIN SEBAGAI BAHAN PERMEN PENGGANTI  ROKOK
6. KEWAJIBAN BERTRANSAKSI SECARA SYARIAH




1. TALAK DI LUAR PENGADILAN
KETENTUAN HUKUM
1. Talak di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar’i  yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan.
2. Iddah talak dihitung semenjak suami menjatuhkan talak.
3. Untuk kepentingan kemaslahatan dan menjamin kepastian hukum, talak di luar pengadilan harus dilaporkan (ikhbar) kepada pengadilan agama.
REKOMENDASI
1. Agar pemerintah bersama ulama melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memperkuat lembaga pernikahan dan tidak mudah menjatuhkan talak.
2. Jika suami mencerai istri, harus menjamin hak-hak istri yang diceraikan dan hak anak-anak.


2. PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
KETENTUAN UMUM
1. Korupsi adalah tindakan pengambilan sesua-tu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syari’at Islam.
2. Aset koruptor adalah harta kekayaan yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana korupsi.
KETENTUAN HUKUM
1. Aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari tindak pidana korupsi adalah bukan milik pelaku karena diperoleh dengan cara yang tidak sah. Maka dari itu, aset tersebut harus disita dan diambil oleh negara.
2. Aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti bukan berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pelaku dan tidak boleh disita untuk negara.
3. Aset pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum berasal dari tindak pidana korupsi, maka pelaku dituntut untuk membuktikan asal usul aset tersebut. Jika ia tidak bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka diambil oleh negara.
4. Aset pelaku tindak pidana korupsi yang disita oleh negara dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat (maslahah ‘ammah).
5. Penyitaan aset hasil korupsi tidak menghilangkan hukuman bagi sang pelaku.
REKOMENDASI
1. Penegak hukum diminta untuk bertindak secara tegas dan terukur dalam penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi.
2. Penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam penegakan hukum pada kasus penyitaan aset hasil korupsi harus diberi sanksi tegas.
3. Ulama agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, di antaranya dengan mensosialisasikan ancaman hukuman duniawi dan ukhrawi bagi pelaku tindak pidana korupsi.


3. TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
KETENTUAN HUKUM
1. Pencucian uang merupakan jarimah (tindak pidana), karena merupakan bentuk penggelapan (ghulul) dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diperoleh secara tidak sah.
2. Pelaku tindak pidana pencucian uang dihukum dengan hukuman ta’zir (sanksi pidana yang ditetapkan oleh negara).
3. Menerima dan memanfaatkan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang hukumnya haram.
4. Penerima uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang wajib mengembalikan kepada negara dan negara memanfaatkan untuk kemaslahatan umum.
5. Penerima uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dan telah mengembalikan kepada negara tidak dikenai hukuman.
REKOMENDASI
1. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menerima uang dari pihak yang diketahui atau diduga keras (zhann) sebagai pelaku tindak kejahatan.


4. HUKUMAN BAGI PRODUSEN, BANDAR, PENGEDAR, DAN PENYALAHGUNA NARKOBA
KETENTUAN HUKUM
1. Memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan ta’zir.
2. Produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras).
3. Pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba.
REKOMENDASI
1. Negara dapat menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar dan panyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kemaslahatan umum.
2. Penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba harus dihukum berlipat ganda.
3. Program rehabilitasi korban narkoba harus diintegrasikan dengan pertaubatan dari tindakan haram yang dilakukan.


5. NIKOTIN SEBAGAI BAHAN AKTIF PRODUK KONSUMTIF UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
KETENTUAN UMUM
Nikotin adalah Suatu senyawa alkaloid yang terdapat dalam tanaman tembakau, berbentuk cairan tidak berwarna, dan merupakan basa yang mudah menguap.
KETENTUAN HUKUM
1. Pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan.
2. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.
3. Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.
REKOMENDASI
1. Agar Pemerintah membuat aturan terkait produksi dan distribusi produk konsumtif berbahan aktif nikotin.
2. Agar para tenaga kesehatan (baik dokter maupun paramedis) memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya mengkonsumsi nikotin.
3. Pemerintah dan para ahli diminta melakukan penelitian tentang manfaat nikotin untuk pengobatan serta bahayanya bagi kesehatan manusia.


6. KEWAJIBAN BERTRANSAKSI SECARA SYARI’AH
KETENTUAN HUKUM
1. Setiap muslim harus mendukung tumbuhkembangnya sistem perekonomian syariah serta wajib bertransaksi secara syariah dengan memberdayakan Lembaga Keuangan Syariah.
2. Pengelolaan dana haji dan BPIH wajib dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, baik melalui penempatan langsung dalam bentuk deposito, penyerapan investasi pemerintah dalam bentuk sukuk (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN), maupun bentuk penempatan lain di perbankan syariah.
3. Pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Wakaf harus dilakukan melalui perbankan syariah.
4. Pemerintah dan umat Islam wajib mendukung tumbuhkembangnya jaminan halal bagi produk barang dan jasa serta perdagangan yang sesuai prinsip syariah, yang dikordinasikan antara lain melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
REKOMENDASI
1. Agar perbankan syari’ah memperbaiki dan meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan pemahaman serta kepatuhan terhadap prinsip syari’ah dengan mengikuti fatwa-fatwa MUI.
2. Agar perbankan syari’ah secara konsisten menunaikan zakat, baik kepada individu maupun perusahaan.
3 . Seluruh sengketa terkait perbankan syari’ah harus diselesaikan melalui sistem syari’ah.

No comments:

Post a Comment