(Islamic Defenders) - Pemuka agama Islam dan Yahudi di Eropa bersatu memprotes keputusan pengadilan di sebuah kota di Jerman yang menyatakan bahwa praktik sunat adalah bentuk penyiksaan terhadap tubuh. Mereka khawatir, pernyataan ini akan dikumandangkan juga di wilayah-wilayah lainnya di Eropa.
Kantor berita BBC pada Kamis, 12 Juli 2012, melaporkan bahwa praktik sunat dinyatakan berbahaya di kota Cologne, Jerman. Keputusan ini diambil oleh pengadilan Cologne menyusul komplikasi medis yang dialami oleh bocah empat tahun setelah disunat. Dokter dalam kasus itu dibebaskan.
Dalam keputusan akhirnya, pengadilan Cologne menyatakan bahwa seorang anak bebas memilih untuk disunat atau tidak, terlepas dari perintah agama dan orangtua. Keputusan ini hanya berlaku di Cologne, tidak di seluruh Jerman.
Namun, kelompok Islam dan Yahudi di Eropa yang mendengar keputusan pengadilan ini murka. Parlemen Israel juga menyampaikan protes keras mereka. Bersama, mereka menggalang kekuatan untuk menganulir pernyataan pengadilan itu dengan dalih bahwa sunat adalah dasar hukum agama.
Dalam sebuah kesempatan yang langka, kedua pemuka agama menandatangani pernyataan bersama bahwa sunat adalah salah satu fondasi agama dan harus mendapatkan perlindungan hukum. Di antaranya yang menandatangani pernyataan tersebut adalah para pemimpin Serikat Islam-Turki Jerman untuk Urusan Agama, Pusat Islam Brussels, Pusat Rabbi Eropa, Parlemen Yahudi Eropa, dan Asosiasi Yahudi Eropa.
Para pemuka agama juga telah bertemu dengan parlemen Eropa dan Bundestag untuk menyampaikan kemarahan mereka. Umat Muslim dan Yahudi khawatir, jika dibiarkan, keputusan pengadilan ini akan menjadi preseden dan meluas ke wilayah lain, atau bahkan ke seluruh Eropa.
"Kami menganggap ini adalah penghinaan terhadap agama dan hak asasi manusia. Sunat adalah ritual kuno yang mendasar dalam keyakinan individu dan kami memprotes keras keputusan pengadilan tersebut," tulis pernyataan itu.
"Kami akan mempertahankan hak kami untuk melestarikan tradisi ini dan menyerukan parlemen Jerman dan seluruh partai politik untuk turut campur dalam membatalkan pernyataan tersebut," lanjut pernyataan itu lagi.
No comments:
Post a Comment