Headlines News :
Home » , » Tolak Zina dan Kondomisasi Remaja

Tolak Zina dan Kondomisasi Remaja

Written By Anonymous on Thursday, July 5, 2012 | 2:31 AM

Kaum muslimin rahimakumullah,

Allah SWT berfirman: Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra 32).

Allah SWT, Tuhan Pencipta seluruh umat manusia, dalam ayat di atas menegaskan agar manusia jangan mendekati perbuatan zina, apalagi melakukannya. Allah SWT mencap zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. 

Di dalam Tafsir Ibnu Katsir diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya bahwa ada seseorang pemuda datang kepada baginda Rasulullah saw meminta agar dirinya diizinkan berzina.  Maka Nabi bertanya kepada pemuda itu: “Apakah kamu mau menzinai ibumu?” Dia menjawab: Tidak, demi Allah!  Lalu Nabi bersabda: “Orang-orang juga tidak mau berzina dengan ibu mereka. Apakah kamu mau menzinai putrimu?” Tidak, jawab pemuda itu.  Nabi bersabda: “Orang-orang juga tidak mau menzinai putri-putri mereka. Apakah kamu mau menzinai saudara perempuanmu?”.  Tidak, jawab pemuda itu.  Nabi bersabda: “Orang-orang juga tidak mau menzinai saudara-saudara perempuan mereka.  Apakah kamu mau menzinai bibimu?”  Pemuda itu tetap menjawab tidak.  Maka Nabi saw. bersabda: “Orang-orang juga tidak mau menzinai bibi-bibi mereka”. Lalu Nabi saw. meletakkan tangan beliau saw. kepadanya dan berdoa: “Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan peliharalah kemaluannya”.

Dari riwayat hadits di atas jelaslah bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk yang secara fitrah tidak disukai manusia, terlebih jika menzinai ibu, putri, saudara, maupun bibinya. Pasti merasa risih, jijik, dan tidak akan mau melakukannya.

Kaum muslimin rahimakumullah,
Zina adalah suatu perbuatan dosa dan maksiat alias durhaka kepada Allah SWT karena melanggar larangan-Nya. Zina adalah dosa besar. Bahkan Nabi saw. menyebut zina sebagai dosa yang paling besar setelah syirik. Beliau saw bersabda:

قَالَ: «مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يحل له»

“Tidak ada dosa di sisi Allah setelah syirik selain sperma yang dijatuhkan seorang lelaki di rahim yang tidak halal baginya” (HR. Ibnu Abi Dunya dalam Tafsir Ibn Katsir).

Maka tidak ada pilihan bagi tiap-tiap mukmin laki-laki maupun perempuan yang beriman melainkan menjauhi zina. Sebab Allah telah melarang umat ini mendekatinya,  maka mendekati zina berarti maksiat kepada-Nya (QS. Al Ahzab 36).

Kaum muslimin rahimakumullah,


Beberapa perkara yang harus diperhatikan agar tidak jatuh ke dalam perbuatan zina adalah sebagai berikut. Pertama, membina keimanan dan ketaqwaan dengan banyak melaksanakan sholat dan membaca Al Quran dan hadits Nabi saw., khususnya yang berkaitan dengan larangan zina dan keharusan menjauhi zina. Allah SWT berfirman:

Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Ankabut 45).

Dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, setiap lelaki mukmin atau perempuan mukminat akan menjaga kehormatan dan farjinya (QS. Al Mukminun 5).  Nabi saw. bersabda: “Tidak akan berzina seorang pezina manakala hendak berzina dia dalam keadaan mukmin…” (Sahih Bukhari Juz 7/104).

Kedua, menutup jalan-jalan menuju perzinaan seperti membudayakan amar ma’ruf nahi mungkar, membudayakan pakaian jilbab dan kerudung yang menutup aurat, melarang khalwat berdua-duaan dan budaya campur baur serta pergaulan bebas. Dan menutup tempat-tempat maksiat seperti café, bar, dan tempat-tempat dugem yang dipakai untuk minum-minuman keras, dansa dan ajojing dengan iringan house music, yang sering menjadi tempat transaksi narkoba, esek-esek, dan maksiat lainnya. Termasuk menutup siaran TV dan situs internet yang sering menayangkan pronografi dan pornoaksi. Mengingatkan  orang-orang mukmin dan mukminat agar jangan terpeleset ke tempat-tempat maksiat insyaallah bermanfaat. Allah SWT berfirman:

Dan tetaplah memberi peringatan, Karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman
.(QS. Ad Dzariyat 55).

Ketiga, adalah penerapan hukum syariah terhadap perbuatan zina, yakni dirajam untuk yang sudah menikah dan dicambuk (jilid) 100 kali bagi yang belum menikah. Dan pelaksanaan eksekusi hukum hudud tersebut hendaknya disaksikan oleh masyarakat sehingga mencegah yang lain tidak melakukan hal serupa. Allah SWT berfirman:

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An Nuur 2).

Kaum muslimin rahimakumullah,

Memberikan kondom untuk remaja dengan tujuan mencegah penularan penyakit HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya adalah langkah yang tidak tepat dan tidak akan berhasil.  Sebab, dengan langkah tersebut berarti menganggap zina bukanlah maksiat, bukan masalah, dan tidak mengapa dikerjakan.  Mereka menganggap masalahnya adalah ekses zina, yakni hamil dan atau tertulari penyakit. Padahal pangkal masalahnya adalah zina, bukan kehamilan di luar nikah atau penyakit seksual yang menular.  Itu konsekuensi dari akar masalahnya.

Oleh karena itu, seharusnya yang ditolak adalah zina alias pergaulan seks bebas  dan segala sarana yang mengantarkan kepadanya. Sebab zina adalah maksiat dimana Allah SWT telah menyebut sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. Artinya, kondom sebagai alat kontrasepsi bukanlah solusi untuk zina, tapi dia harus dikembalikan sebagai alat kontrasepsi untuk suami istri yang sah yang mau mengatur kelahiran.

Oleh karena itu, program perkondoman untuk remaja yang kabarnya akan membagikan puluhan juta kondom senilai 24,8 miliar (harga kondom Rp 1000,-/buah) di tempat-tempat kegiatan seksual beresiko alias tempat-tempat maksiat adalah tindakan yang menambah masalah dan justru melancarkan perzinaan dan kerusakan di muka bumi ini. Pemerintah tidak boleh menghambur-hamburkan uang rakyat dari APBN untuk memfasilitasi zina di tengah-tengah masyarakat. Alih-alih mencegah penularan HIV/AIDS, karena pori-pori kondom empat kali lebih besar dari besar virus dan kalau meregang menjadi 40 kali lebih besar, justru akan melancarkan penularan HIV/AIDS tersebut serta mengembangkan perzinaan, seks bebas, dan kerusakan moral. Mestinya anggaran itu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan memberikan penyuluhan tentang kehidupan seks yang sehat sesuai ilmu kesehatan dan ilmu syariah.

Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
 (QS. Al Anfal 24)

Baarakallahu lii walakum…
Raih Amal shalih sebarkan ini :

Silahkan berkomentar

Gunakan sopan santun sebagai tanda orang yang berakhlaq baik

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Islamic Defenders Community - All Rights Reserved
Islamic Defenders Community | Komunitas Pembela Islam