Islamic Defenders - VATIKAN - Hakim Giuseppe Dalla
Torre hari Sabtu membacakan dengan keras keputusan panel tiga hakim bagi
Paolo Gabriele, mantan pelayan Paus Benediktus. Gabriele, ayah tiga
anak berusia 46 tahun dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Tersangka
lainnya, seorang pakar komputer Vatikan, akan diadili secara terpisah.
Hakim Torre awalnya memberi
Gabriele hukuman tiga tahun penjara namun segera memangkasnya menjadi
18 bulan karena pertimbangan masa baktinya dan karena ia tidak miliki
catatan kejahatan.
Gabriele mengaku mencuri surat-surat
pribadi paus dan menyampaikannya ke seorang wartawan yang kemudian
menulis sebuah buku mengenai dugaan korupsi di gereja Vatikan.
Insiden itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah moderen Vatikan, negara paling kecil di dunia.
Pengadilan diperkirakan akan
memutuskan hari Sabtu ini nasib mantan pelayan Paus Benediktus, yang
mengaku mencuri surat-surat pribadi paus dari apartemennya.
Palo Gabriele terancam mendekam
hingga empat tahun dalam penjara Italia jika terbukti menyerahkan
dokumen pribadi Paus kepada seorang wartawan, yang menulis buku mengenai
dugaan korupsi dalam gereja.
Gabriele bisa menyampaikan pernyataan terakhir sebelum panel yang terdiri atas tiga hakim menjatuhkan vonis.
Seorang tersangka kedua dalam
kasus tersebut, pakar komputer Vatikan Claudio Sciarpelletti, didakwa
membantu dan bersekongkol melakukan aksi kejahatan itu.
*Sumber: VOAIndonesia
No comments:
Post a Comment