Islamic Defenders - NEW YORK - Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat,
pada Kamis (29/11/2012), memberikan suara bulat mengakui Palestina
sebagai sebuah negara. Kini PBB mengakui status baru Palestina sebagai
negara pemantau non-anggota dari status sebelumnya sebagai entitas
pemantau.
Palestina mendapat dukungan mayoritas yakni 138 anggota majelis umum
PBB. Sementara hanya 9 anggota yang menolak dan sisanya, 41 anggota,
menyatakan abstain dalam voting yang digelar. Demikian dikutip detikcom
dari AFP, Jumat (30/11/2012).
Meskipun bukan merupakan anggota penuh sekarang Palestina dapat
bergabung dengan badan-badan PBB dan berpotensi bergabung dengan
Mahkamah Pidana Internasional. Hal ini merupakan langkah maju diplomasi
Palestina untuk memperoleh pengakuan kemerdekaan.
Presiden Palestina Mahmud Abbas yang hadir di sidang tersebut langsung
memeluk menteri luar negerinya setelah pemungutan suara berlangsung.
Dalam pidatonya sekitar 20 menit, Abbas mengatakan bahwa anggota PBB
harus segera mengeluarkan akta kelahiran Palestina.
Namun Dubes AS Susan Rice menentang hasil voting ini. AS masih menolak
keberadaan Palestina sebagai sebuah negara. "Resolusi ini tidak
menetapkan bahwa Palestina adalah sebuah negara," kata Susan.
AS memang menghalangi keinginan Palestina untuk keanggotaan penuh
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diajukan Abbas pada September 2011 lalu.
No comments:
Post a Comment