Headlines News :
Home » » Jual Beli Dalam Islam

Jual Beli Dalam Islam

Written By Anonymous on Monday, July 23, 2012 | 8:23 AM

Jual Beli Dalam Konsep Islam

1. Pendahuluan

Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu memerlukan orang lain. Sebagian orang memiliki suatu barang, namun di sisi lain dia tidak memiliki barang lain yang dibutuhkan. Begitu juga dengan orang lain antara satu dengan yang lainnya saling membutuhkan. Akhirnya mereka pun saling tukar menukar barang yang dibutuhkan, baik itu dengan cara barter, jual beli, maupun interaksi sosial yang lain. Begitulah fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan.
Ketika islam datang, bangsa arab telah mempunyai berbagai model transaksi mulai dari barter maupun jual beli. Rasulullah SAW menetapkan sebagai model transaksi tersebut yang tidak kontradiksi dengan syariat islam. Sebaliknya beliau melarang transaksi yang bertentangan dengan kaidah islam yang biasanya terkait dengan bantuan untuk maksiat. (buyu’us sya’iah).
Perilaku bisnis merupakan salah satu orang yang mendapat sanjungan dari islam. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah ayat:

وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ

dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah

2. Hikmah Disyariatkannya Jual Beli

Pada umumnya kebutuhan manusia digantungkan pada orang lain, akan tetapi orang lain tidak akan memberikan seseuatu tersebut kecuali ganti rugi. Islam datang mensyariatkan jual beli untuk mempermudah perantara kebutuhan antara manusia. (Fiqhul Islami Hal. 5 Juz 5)

3. Adab Jual Beli

Mari kita simak tentang penjelasan adab jual beli dalam kitab Fiqhul Islam karya DR. Wahbah Az-Zuhaili:
a. Tidak berlebihan dalam mengambil laba. Karena dengan demikian akan bisa menarik pelanggan.
b. Kejujuran dalam jual beli seperti halnya yang diajarkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

ان التجار يبعثون يوم القيامة فجارا الا من اتقى الله وبرو صدق

Artinya: “sesungguhnaya para pedagang akan dibangkitkan besok hari kiamat sebagai pedagang yang curang, kecuali orang yang takwa kepada Allah dan baik perbuatannya lagi jujur
c. Memudahkan dalam jual beli. Rasulullah bersabda:

رسم الله رجلا سحما اذا باع واذا اشترى واذا اقتضى

Artinya: “Allah SWT mengasihi seorang lelaki yang mempermudah pada waktu menjual dan pada waktu membeli danpada waktu dituntut haknya”.
d. Menjauhi sumpah walaupun pedagang tersebut jujur. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari sahabat Ibnu Mas’ud:

من حلف على مال امرئ مسلم بغير حقه لقى الله وهو عليه غضبان

Artinya: ”barang siapa bersumpah atas harta seorang muslim tanpa sebenarnya, maka pada waktu bertemu Allah akan dibencinya”.
Kemudian Rasulullah membacakan sebuah ayat kepada para sahabatnya:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih”. (QS. Ali Imron: 77)
e. Banyak bersedekah, bahkan di dalam Fiqhul Islam disebutkan bahwa disunahkan melebihi dalam menimbang. Diriwayatkan dari imam Turmudzi pada suatu hari Rasulullah SAW datang ke makkah dan ada seorang lelaki yang sedang menimbang barang. Kemudian Rasul berkata timbanglah dan lebihkanlah. Di sisi lain Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits:

يا معشر التجار ان الشيطان يجضران البيع فشبوا بيعكم بالصدقات

Artinya: “wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa datang pada saat jual beli. Maka campurilah/hiasilah jual beli Kalian dengan shodaqoh”.
f. Harus ditulis dan disaksikan. Allah SWT telah memerintahkan kita, sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman-Nya:

واشهدوا اذا تبايعتم ولا يضآر كاتب ولا شهيد

Artinya: “dan persaksikanlah apabila kamu jaul beli dan janganlah penulis dan saksi menyulitkan”.

4. Definisi jual beli

Akad bai’ (jual beli) mempunyai beberapa definisi, seperti yang dikemukakan oleh DR. Romdhan Al Buthi:
a. Menurut ulama fuqoha’:
1)   Dari madzhab imam Abu Hanifah mengartikan jual beli adalah tukar menukar harta secara mau sama mau. (Fathul Qadir J.5 h.454)
2)   Dari madzhab Imam Syafi’i mengartikan jual beli adalah tukar menukar harta dengan memberikan syarat istidamatul milki ‘ain atau manfaat. (Tuhfatul Muhjat j.4 h.40)
b. Menurut ahli pakar ekonomi mengartikan jual beli adalah tukar menukar harta yang bukan mata uang dengan suatu mata uang (Wahbah Azzuhaili).
Raih Amal shalih sebarkan ini :

Silahkan berkomentar

Gunakan sopan santun sebagai tanda orang yang berakhlaq baik

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Islamic Defenders Community - All Rights Reserved
Islamic Defenders Community | Komunitas Pembela Islam