Pages

Thursday, July 26, 2012

Menjawab Tuduhan Islam Membenarkan Pedhofilia Berdasarkan QS.At-Thalaq:4

by Hanina Syahidah on Thursday, July 26, 2012 at 3:08am ·
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Beberapa situs kafir penghujat yg sering dipakai sbg referensi debat para debater kristen, adalah tentang tuduhan Islam membenarkan pedhofilia berdasarkan QS.At-Thalaq:4, ya barangkali mereka sudah bosan menghujat Rasulullah sbg pelaku pedhopil melalui riwayat atau hadist dhoif, krna bantahannya di internet sudah ada dimana2. Akhirnya mereka dgn penuh kebencian mencari dalil Alqur’an yg bisa membenarkan tuduhan mereka.

Selain di FFI yg sudah terblokir (sumber para kafir untuk menghujat), artikel tentang QS.At-Thalaq:4 membenarkan pedholfia bisa dilihat sadurannya di situs2 kafir berkedok islam berikut ini :

http://qurandanhadist.wordpress.com/quran-hadis/q-654-pedofilia-dalam-islam/

http://tagiyeh.wordpress.com/2012/01/11/pedofilia-dalam-islam-qs-65-at-talaq-4/

  وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS.At-Thalaq:4)


Memang benar menurut beberapa tafsir mulai dari Ibnu Katsir, Al-Jalalayn, At-Thabari ayat tsb membicarakan masa iddah 3 jenis perempuan yaitu:

  1. Perempuan yang tidak bisa menstruasi lagi (menopause) karena sudah tua;
  2. Perempuan yang masih kecil, atau anak perempuan kecil yang belum menstruasi;
  3. Perempuan yang hamil, yakni perempuan dewasa yang masih bisa mengalami menstruasi.

Tapi menuduh berdasarkan ayat itu sudah pasti Islam membenarkan menikahi anak di bawah umur adalah pikiran yg terlalu kekanak2an & tergesa-gesa. Sekarang saya mengajak untuk berpikir lebih logis, adakah kalimat dalam ayat itu yg mengisyaratkan sbg perintah Islam memperbolehkan menikahi wanita di bawah umur??? Sepertinya tidak. Lantas adakah dalil lain yg terang2an mengatakan bahwa Islam membolehkannya??? Itupun tidak.

Sejak kapan terjadi kasus pedhofilia??? Dalam mitologi Yunani dikisahkan mengenai Zeus yang tertarik dengan Ganymede, pangeran kerajaan Troy. Zeus menculik Ganymede, menjadikannya juru minum sekaligus kekasihnya. Sejarah juga mencatat pada jaman Renaissance, pedofilia muncul dalam banyak karya seni. Michelangelo dan Benvenuto Cellini termasuk yang cukup sering menampilkan percintaan antara laki-laki dewasa dan anak laki-laki dalam patung dan lukisan mereka. Ada dugaan saat itu pedofilia memang jadi tren di kalangan seniman meski tidak ditunjang bukti-bukti kuat. Jadi jauh sebelum ajaran Islam yg dibawa Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam, pedhofilia sudah lebih dahulu ada, mengenai apakah para pelaku pedhofilia menikahi korban pedhofilnya, bisa jadi ada tapi yg jelas ajaran Islam sendiri tidak pernah mengajarkannya.

Sekarang, kita coba melihat asbabun nuzul dari At-Thalaq ayat 4 tsb:
Dikemukakan oleh Muqatil di dalam Tafsirnya, bahwa Khallad bin bin Amr bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam tentang iddah wanita yang belum pernah haid. Maka turunlah ayat At-Thalaq : 4. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai jawaban pertanyaan itu. Yaitu 3 bulan masa iddah wanita yang belum pernah haid atau wanita menopause. (Jalaludin Assuyuti. Lubab Nuqul fi Asbabun Nuzul. Hlm.606)

Di dalam riwayat tsb hanya diceritakan tentang Khallad bin bin Amr bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam tentang iddah wanita yang belum pernah haid lalu turunlah ayat itu sbg jawabannya. Berarti, sebelum ayat itu turun sudah ada orang yg menikahi wanita yg belum haid, bukan berarti ayat itu adalah perintah langsung dari Allah yg membolehkannya. Dan Islam menjawab masa iddah wanita yg belum haid adalah 3 bulan. bukan berarti ayat itu adalah perintah langsung dari Allah yg membolehkannya. Apakah jawaban dari suatu pertanyaan bisa dikatakan sebagai perintah??? Saya rasa tidak. Kembali para kafir2 penghujat itu mempertontonkan kedangkalan mereka dalam berpikir.
Lalu bagaimana Islam mengatur usia perkawinan bagi wanita, silahkan baca QS.An-Nissa’:5-6

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS.An-Nissa’:5)

 وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS.An-Nissa’:6)

Dalam ayat2 tsb dijelaskan tentang hal seorang anak yg belum cukup umur, seorang muslim diperintahkan untuk:
1. Memberi makan mereka,
2. Memberi pakaian,
3. Mendidik mereka, dan
4. Menguji mereka terhadap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Jadi 2 ayat ini adalah bukti jelas bahwa Islam sama sekali tidak membenarkan untuk menikahi anak dibawah umur.

Sebenarnya dalam Bible pun ada ayat yg menceritakan pedhofilia, silahkan baca:

Bilangan 31:
13 Lalu pergilah Musa dan imam Eleazar dan semua pemimpin umat itu sampai ke luar tempat perkemahan untuk menyongsong mereka.
14 Maka gusarlah Musa kepada para pemimpin tentara itu, kepada para kepala pasukan seribu dan para kepala pasukan seratus, yang pulang dari peperangan,
15 dan Musa berkata kepada mereka: "Kamu biarkankah semua perempuan hidup?
16 Bukankah perempuan-perempuan ini, atas nasihat Bileam, menjadi sebabnya orang Israel berubah setia terhadap TUHAN dalam hal Peor, sehingga tulah turun ke antara umat TUHAN.
17  Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu bunuh.
18 Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu

dan

Bilangan 31:  
35 selanjutnya orang-orang, yaitu perempuan-perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki, seluruhnya tiga puluh dua ribu orang.

ayat tsb menceritakan jaman Musa, dimana ada perintah dari “Tuhan” melalui  Musa untuk memperkosa perempuan “muda” yg belum pernah bersetubuh tapi dibiarkan hidup, wanita muda yg bagaimana yg dimaksud dalam  kitab Bilangan ini???, keterangannya ada dalam Kitab Talmud.

Perintah Musa untuk melakukan pedofilia terhadap wanita berusia 3 tahun

“….Menurut Tannaïte Rabbis, Musa karena itu telah memerintahkan bani Israel untuk membunuh semua wanita berusia lebih dari tiga tahun satu hari, karena mereka adalah “layak bagi hubungan seksual.” (Karl Georg Kuhn, Der tannaitische Midrasch Sifre zu Numeri (German), Stuttgart: Kohlhammer 1959, §157, 652f)

“Berkatalah Rabbi Joseph, “Datanglah dan catatlah: Seorang gadis berusia tiga tahun satu hari ditunangkan melalui campur gaul….” (Sanhedrin 7/55B)

“Seorang gadis berusia tiga tahun satu hari ditunangkan melalui campur gaul.” Seorang gadis tiga tahun boleh ditunangkan melalui sebuah hukum hubungan seksual,” perkataan dari R. Meir. Dan orang-orang bijaksana mengatakan, “usia tiga tahun satu hari” (Mishnah Niddah 5:4) 

Di Alqur’an tidak ada sama sekali perintah untuk menikahi anak dibawah umur, kecuali sekedar jawaban atas bagaimanakah iddah wanita yg belum haid, dan larangan untuk menikahi anak di bawah umur dapat ditemukan dalam QS.An-Nissa’:5-6, sedangkan dalam Bible jelas2 diceritakan Nabi Musa menyuruh memperkosa wanita muda atas perintah Tuhan yg ternyata patokan usia wanita muda yg dimaksud adalah berusia 3tahun, apakah itu bukan peedhofilia namanya??? ternyata Tuhan dalam Bible memberkati kaum pedofilia, ckckck...

Untuk itu kepada para kafir penghujat kembali saya kutib ayat Bible favorite saya untuk direnungkan baik2:

Matius 7
1 Jangan kamu menghakimi, supaya kamu tidak dihakimi.
2 Karena dengan penghakiman yang kamu pakai untuk menghakimi, kamu akan dihakimi dan ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu.
3 Mengapakah engkau melihat selumbar di mata saudaramu, sedangkan balok di dalam matamu tidak engkau ketahui?
4 Bagaimanakah engkau dapat berkata kepada saudaramu: Biarlah aku mengeluarkan selumbar itu dari matamu, padahal ada balok di dalam matamu.
5 Hai orang munafik, keluarkanlah dahulu balok dari matamu, maka engkau akan melihat dengan jelas untuk mengeluarkan selumbar itu dari mata saudaramu."

Wallahu'alam bishshowab...

No comments:

Post a Comment